Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 296, Tambahan Lembaran Negara No. 5605, merupakan undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Undang-Undang ini, di samping mengatur pengelolaan setoran BPIH jemaah haji, juga mengatur DAU dan sumber lain yang tidak mengikat. Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan dalam bentuk investasi yang nilai manfaatnya digunakan untuk peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas, dan efisiensi BPIH, juga untuk kemaslahatan umat Islam. Undang-Undang ini juga mengamanatkan pengelolaan Keuangan Haji dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Untuk melakukan pengelolaan Keuangan Haji, Undang-Undang ini membentuk BPKH sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. BPKH berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan dapat memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota. Organ BPKH terdiri atas badan pelaksana dan dewan pengawas. BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji. BPKH juga berwenang menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas. Selain itu, BPKH juga berwenang melakukan kerja sama dengan lembaga lain.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain