Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014Tentang Tenaga Kesehatan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 298, Tambahan Lembaran Negara No. 5607, merupakan undang-undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Tenaga Kesehatan. Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan terutama ditujukan untuk meningkatkan kualitas Tenaga Kesehatan sesuai dengan Kompetensi yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. Pembinaan dan pengawasan mutu Tenaga Kesehatan dilakukan melalui peningkatan komitmen dan koordinasi semua pemangku kepentingan dalam pengembangan Tenaga Kesehatan serta legislasi yang antara lain meliputi sertifikasi melalui Uji Kompetensi, Registrasi, perizinan, dan hak-hak Tenaga Kesehatan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain