Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014tentang Konservasi Tanah Dan Air
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 299, Tambahan Lembaran Negara No. 5608, merupakan undang-undang Konservasi Tanah Dan Air. Secara garis besar Undang-Undang Konservasi Tanah dan Air mengatur substansi yang mencakup:asas, tujuan, dan ruang lingkup; penguasaan, wewenang, dan tanggung jawab;perencanaan Konservasi Tanah dan Air;penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;hak dan kewajiban;pendanaan;bantuan, insentif, ganti kerugian, dan kompensasi;pembinaan dan pengawasan Konservasi Tanah dan Air; pemberdayaan masyarakat;peran serta masyarakat;penyelesaian sengketa;
Penyidikan; sanksi administratif; dan ketentuan pidana,
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain