Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014tentang Perkebunan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 308, Tambahan Lembaran Negara No. 5613, merupakan undang-undang Perkebunan.
Tujuan penyelenggaraan perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteiaan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produktiviias,kualitas, nilai tambah,daya saing, dan pangsa pasar, meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan industri dalam negeri,memberikan perlindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat, mengelola dan mengembangkan sumber dava perkebunan secara optimal bertanggungjawab, dan lestari, dan meningkatkan pemanfaatan jasa perkebunan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain