Koleksi Buku Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014tentang Perasuransian
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Oktober 2014 dalam Lembaran Negara No. 337, Tambahan Lembaran Negara No. 5618, merupakan undang-undang Perasuransian.
Upaya untuk menciptakan industri perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif secara umum dilakukan, baikdengan penetapan ketentuan baru maupun dengan penyempumaan ketentuanyang telah ada. Upaya tersebut diwujudkan antara lain dalam bentuk: penetapan landasan hukum bagi penyelengaraan Usaha Asuransi Syariah dan Usaha Reasuransi Syariah; penetapan status badan hukum bagi Perusahaan Asuransi berbentuk usaha bersama yalg telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan; penyempurnaan pengaturan mengenai kepemilikan perusahaan perasuransian yang mendukung kepentingan nasional;pemberian amanat lebih besar kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah untuk mengelola kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pemasaran layanan jasa asuransi dan asuransi syariah,termasuk kerja sama keagenan; dan penyempurnaan ketentuan mengenai kewajiban untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik, kesehatan keuangan, dan perilaku usaha yang sehat
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain