Text
Legalitas Pembubaran Ormas
Organisasi masyarakat pada dasarnya adalah organisasi yang berbasiskan anggota yang didasarkan atas semangat kesukarelawanan untuk mencapai tujuan bersama. Secara umum organisasi masyarakat di Indonesia diatur melalui UU Nomor 8 Tahun 1985. Selain itu Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 juga mengatur tentang pembekuan dan pembubaran suatu organisasi yang diduga melakukan penghinaan terhadap agama. Buku legalitas ormas ini juga membahas tentang kebebasan berserikat baik ditinjau dari perspektif HAM dan UUD 1945, serta pembekuan dan pembubaran ormas sesuai dengan prinsip HAM.
Tidak tersedia versi lain