Text
Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia
Berbicara tentang folklor nampaknya bukan lagi sebatas bagaimana cara melestarikan, dalam arti regenerasi pelestariannya, tetapi lebih mengarah bagaimana folklore tersebut dapat diproteksi dengan instrumen hukum baik skala nasional maupun internasional. Salah satu faktor penyebab terjadinya sengketa folklor selama ini adalah masih adanya celah-celah aturan yang belum komprehensif dalam mengatur folklor. Oleh karena itu, dalam rangka perlindungan folklor dalam perspektif yuridis, maka kedudukan folklor ini harus mendapat kejelasan dari hukum hak kekayaan intelektual yang mengaturnya termasukkonsep rezim hak cipta di dalamnya.
Tidak tersedia versi lain