Koleksi Elektronik
Aspek kebijaksanaan hukum penatagunaan tanah dan penataan ruang
Hubungan penatagunaan tanah dengan penataan ruang, yakni penataan tanah merupakan subsistem dan penataan ruang yang harus disusun dalam wujud suatu neraca atau suatu dokumen tertulis yang dilengkapi peta spasial eksisting (berwujud) yang substansinya memuat ketersediaan sumber daya tanah maupun sumber daya lainnya dibandingkan dengan kebutuhan sumber daya tanah perorangan, badan hukum maupun pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Buku ini membahas secara detail mengenai aspek kebijaksanaan, hukum tanah dan penataan ruang meliputi kebijakan, konsepsi dan arah kebijakan pertanahan, hukum dalam konteks perubahan sosial dll.
Tidak tersedia versi lain