Koleksi Elektronik
Mahkamah Konstitusi Dari Negative Legislature ke Positive Legislature
Buku ini membahas peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga baru hasil amandemen UUD 1945. Dalam dunia hukum di Indonesia, MK menunjukan eksistensi sekaligus menunjukan perannya dalam pembaharuian hukum dan peradilan di Indonesia. Secara prinsip, dalam memutus perkara pengujian undang-undang, MK hanya dapat berperan sebagai negative legislator. Artinya, MK hanya dapat menyatakan pasal, ayat, bagian atau seluruh norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini bagaimana ditegaskandalam Pasal 56 dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun dalam perkembangannya, MK membuat beberapa putusan yang tidak sekedar membatalkan norma, melainkan juga membuat putusan yang bersifat mengatur (positive legislature). Dalam perspektif yuridis normatif, tindakan aktivisme yudisial yang mengarah pada kedudukan positive legislature, tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal di atas dan terkesan melampui batas. Sekalipun demikian, apabila ditelaah, beberapa putusan MK yang bersifat positive legislature justru menunjukan dan menjadi bukti sebuah penegakan hukum yang progresif. Meskipun, putusan yang demikian tersebut menimbulkan problematika dan dinamika dalam implementasinya. Dalam penagakan hukum progresif, hukum tidak hanya dilihat dari kacamata teks undang-undang saja, melainkan menghidupkan kemaslahatan dan kontekstualitasnya.
Tidak tersedia versi lain