Text
Hukum pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia
Kegiatan penambangan sangat dekat risikonya dengan kerusakan lingkungan hidup, karena apabila pelaksanaannya tidak dilakukan dengan hati-hati atau lalai akan berakibat tanah longsor, amblas, banjir, tanah tidak subur lagi, sungai menjadi kering sehingga akan menimbulkan kerugian rakyat, bangsa dan negara. Sebagai industri pertambangan, di dalam melakukan kegiatan produksi dan pemasaran maupun merebut konsumen, bebas melakukan persaingan. Dari segi materinya UU No. 4 tahun 2009 memberikan kebebasan perusahaan pertambangan untuk bersaing.
Tidak tersedia versi lain