Koleksi Elektronik
Pertanggungjawaban gubernur dalam negara kesatuan Indonesia
Negara kesatuan Indonesia yang dilandasi dalam konsep negara hukum menghendaki jabatan gubernur sebagai jabatan kenegaraan yang memiliki kekuasaan dan kewenangan itu untuk dapat dipertanggungjawabkan. Kedudukan dan fungsi gubernur sebagai kepala daerah dan kepala wilayah menuntut adanya peran gubernur yang negarawan sebagai penghubung dan penyelaras kepentingan nasional dan kepentingan daerah dalam konteks negara kesatuan Indonesia untuk terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Tidak tersedia versi lain