Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Undang-undang ini dimaksud untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukumkepada para pihak yang berkepentingan
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain