Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Dalam undang-undang ini diatur secara konprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian advokat seperti dalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan Organisasi Advokat yang kuat dimasa mendatang. Demikian juga diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi Advokat khususnya dalam perannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain