Referensi
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keuangan Negara
Peraturan Rencana Kerja sebagai upaya-upaya Pemerintah secara menyeluruh untuk menwujudkan tercapainya tujuan negara , serta menjalankan fungsi pemerintah sebagai penuntun kebijakan dengan menetapkan kerangka regulasi guna mendorong partisipasi masyarakat. Peraturan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemerintah yang telah ditetapkan dalam rangka penyusunan APBN.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain