Referensi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain hal persiapan pemilihan, penyelenggaraan pemilihan, penetapan pemilih, pendaftaran pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, dan sampai dengan penetapan calon terpilih, serta pengesahan pengangkatan, dan pelantikan.
Tidak tersedia versi lain