Referensi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
Peraturan Pemerintah ini mengatur hubungan kerja sama yang konstruktif antardaerah menjadi sangat penting mengingat masing-masing daerah tentunya memiliki keunggulan, baik itu dari sisi ketersediaan dan profesionalitas sumber daya manusia, tersediaan sumber daya alam dan kemampuan mengelola pemerintah
Tidak tersedia versi lain