Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 2 Februari 2015 dalam Lembaran Negara No. 23, Tambahan Lembaran Negara No. 5588, merupakan undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tersebut diatur mengenai KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugasnya melakukan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Agar tercipta kualitas Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas maka selain memenuhi persyaratan formal administratif juga dilakukan Uji Publik oleh akademisi, tokoh masyarakat, dan Komisioner KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Guna menjamin transparansi dan efisiensi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota maka lembaga penegak hukum wajib mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Adapun pelaksanaan Kampanye difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan paradigma efisiensi, efektifitas, dan proporsionalitas.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain