Koleksi Elektronik
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Maret 2015 dalam Lembaran Negara No. 44, Tambahan Lembaran Negara No. 5669, merupakan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, terjadi (a) perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015 yang berakibat pada perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal antara lain berupa pengalihan alokasi belanja subsidi ke belanja yang lebih produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2015; (b) kebutuhan pergeseran anggaran antarunit organisasi; dan (c) kebutuhan pembiayaan Kementerian Negara/Lembaga yang baru. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 16/DPD RI/II/2014-2015 tanggal 28 Januari 2015.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain