Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Democratic Republic Of Timor-Leste Concerning Cooperative Activities In The Field Of Defence)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Maret 2015 dalam Lembaran Negara No. 47, Tambahan Lembaran Negara No. 5672, merupakan undang-undang tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan. Beberapa bagian penting dalam Persetujuan tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste adalah: Kerja sama dalam bidang pertahanan ini, meliputi: dialog dan konsultasi bilateral tentang isu-isu strategis pertahanan dan militer yang menjadi kepentingan bersama, pertukaran informasi dalam bidang pertahanan, meningkatkan kerja sama Angkatan Bersenjata, kerja sama dukungan logistik, kerja sama di bidang lain yang disepakati bersama oleh Kedua Pihak;Pembentukan Komite Bersama dalam kerja sama Bidang Pertahanan;Kewajiban untuk saling melindungi hak kekayaan intelektual, informasi, peralatan, dokumen, dan bahan yang bersifat rahasia; Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai melalui negosiasi Para Pihak dalam Komite Bersama serta tidak membawa setiap sengketa yang timbul ke pengadilan internasional dan apabila diperlukan akan diselesaikan melalui saluran diplomatik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain