Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik Sosialis Viet Nam (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Socialist Republic Of Viet Nam)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Maret 2015 dalam Lembaran Negara No. 48, Tambahan Lembaran Negara No. 5673, merupakan undang-undang Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Republik Sosialis Viet Nam. Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam memuat asas antara lain: Ekstradisi dilaksanakan terhadap setiap orang yang ditemukan berada di wilayah Pihak Diminta dan dicari oleh Pihak Peminta untuk penuntutan, persidangan, atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisikan, meskipun tindak pidana tersebut dilakukan sebelum atau setelah berlakunya Perjanjian ini; suatu tindak pidana merupakan tindak pidana yang dapat diekstradisikan, apabila tindak pidana tersebut dapat dihukum menurut hukum kedua Pihak, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit satu tahun atau dengan hukuman yang lebih berat; suatu tindak pidana dapat diekstradisikan, tanpa mempertimbangkan apakah perbuatan yang dituduhkan kepada orang yang diminta telah dilakukan secara keseluruhan atau sebagian di wilayah Pihak Diminta, apabila berdasarkan hukum Pihak Diminta, perbuatan dan akibat yang ditimbulkannya, atau akibat yang dikehendaki, secara keseluruhan dianggap sebagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Pihak Peminta; Ekstradisi tidak dikabulkan apabila tindak pidana yang dimintakan Ekstradisi adalah tindak pidana politik; Ekstradisi tidak dikabulkan apabila tindak pidana yang dimintakan Ekstradisi adalah tindak pidana militer, yang bukan merupakan tindak pidana dalam hukum pidana umum; tidak satu Pihak pun terikat untuk mengekstradisikan warga negaranya menurut Perjanjian ini; Ekstradisi dapat tidak dikabulkan apabila Pihak Diminta memiliki yurisdiksi atas tindak pidana yang dimintakan Ekstradisi sesuai dengan hukum nasionalnya; orang yang diekstradisikan berdasarkan Perjanjian ini tidak boleh diproses hukum ataupun menjalani hukuman pidana pada Pihak Peminta atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang tersebut sebelum penyerahannya selain tindak pidana yang permintaan Ekstradisinya dikabulkan; orang yang dimintakan Ekstradisi tidak dapat dituntut karena daluwarsa berdasarkan hukum Pihak Peminta atau hukumannya tidak dapat dilaksanakan karena adanya pengampunan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain