Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Papua Nugini (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Independent State Of Papua New Guinea)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Maret 2015 dalam Lembaran Negara No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 5674, merupakan undang-undang Tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia Dan Papua Nugini. Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini memuat asas antara lain: Ekstradisi dilaksanakan terhadap setiap orang yang ditemukan berada di wilayah Pihak Diminta dan dicari oleh Pihak Peminta untuk penuntutan, persidangan, atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisikan, meskipun tindak pidana tersebut dilakukan sebelum atau setelah berlakunya Perjanjian ini; tindak pidana yang dapat diekstradisikan adalah tindakan yang dihukum oleh ketentuan hukum kedua Pihak dengan penjara atau pembatasan kebebasan untuk masa hukuman paling singkat 1 (satu) tahun atau dengan hukuman yang lebih berat; terkait dengan yurisdiksi yang mendasari tindak pidana, suatu tindak pidana dapat diekstradisikan berdasarkan Perjanjian ini, tanpa mempertimbangkan perbuatan yang dituduhkan kepada orang yang diminta telah dilakukan secara keseluruhan atau sebagian di wilayah Pihak Diminta, apabila berdasarkan hukum Pihak Diminta, perbuatan dan akibat yang ditimbulkannya, atau akibat yang dikehendaki, secara keseluruhan dianggap sebagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Pihak Peminta; seseorang tidak akan diekstradisikan jika kejahatan yang dimintakan Ekstradisinya merupakan kejahatan politik atau yang karena keadaan tertentu kejahatan yang diduga telah dilakukan atau dilakukan itu, merupakan kejahatan yang bernuansa politik; Ekstradisi tidak dikabulkan apabila tindak pidana yang dimintakan Ekstradisi adalah tindak pidana militer, yang bukan merupakan tindak pidana dalam hukum pidana umum; Para Pihak memiliki hak untuk menolak Ekstradisi terhadap warga negaranya; Ekstradisi atas seseorang tidak akan diberikan jika orang itu telah diadili dan diputus bebas atau dibebaskan dari segala tuntutan oleh peradilan atau pengadilan yang berwenang, atau telah menjalani hukuman di Pihak Diminta atau di negara ketiga terkait dengan kejahatan yang dapat dimintakan Ekstradisinya; seseorang yang diekstradisikan berdasarkan Perjanjian ini tidak boleh untuk menjalani pemeriksaan, dihukum, ditahan, diekstradisikan ke negara ketiga, atau dikenakan pembatasan kebebasan lainnya yang dilakukan sebelum penyerahan; Ekstradisi dapat ditolak jika Pihak Diminta memiliki yurisdiksi atas tindak pidana yang dimintakan Ekstradisi sesuai dengan hukum nasionalnya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain