Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan On Cooperative Activities In The Field Of Defence)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Maret 2015 dalam Lembaran Negara No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 5675, merupakan undang-undang Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Tentang Kegiatan Kerja Sama Di Bidang Pertahanan. Beberapa bagian penting dalam Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan adalah: Kegiatan kerja sama di bidang pertahanan ini, meliputi: dialog dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu-isu strategis dan keamanan yang menjadi perhatian bersama, pertukaran informasi terkait kelembagaan dan masalah-masalah pertahanan, kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan melalui pertukaran personel, kunjungan-kunjungan, pelatihan, serta bentuk-bentuk kerja sama teknis lainnya, mempromosikan pengembangan sumber daya manusia pada lembaga pertahanan dan Angkatan Bersenjata kedua Pihak melalui pendidikan, pelatihan, saling kunjung dan pertukaran tenaga ahli bidang pendidikan, penyediaan peralatan dan kegiatan lain yang terkait dan kerja sama di bidang lain yang menyangkut kepentingan bersama; Pembentukan Komite Bersama dalam kerja sama bidang Pertahanan; Kewajiban untuk saling melindungi hak kekayaan intelektual, informasi, dokumen dan bahan-bahan yang bersifat rahasia; Komitmen Para Pihak untuk mengedepankan kepentingan, keamanan dan integritas masing-masing negara; Penyelesaian sengketa dilakukan secara damai melalui negosiasi Para Pihak dalam Komite Bersama serta tidak membawa setiap sengketa yang timbul ke pengadilan internasional dan apabila diperlukan akan diselesaikan melalui saluran diplomatik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain