Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Maret 2015 dalam Lembaran Negara No. 57, Tambahan Lembaran Negara No. 5678, merupakan undang-undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dirasakan masih terdapat beberapa inkonsistensi dan menyisakan sejumlah kendala apabila dilaksanakan,sehingga perlu disempurnakan. Beberapa penyempurnaan tersebut, antara lain: Penyelenggara Pemilihan; Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan; Pasangan Calon; Persyaratan calon perseorangan; Penetapan calon terpilih; Persyaratan Calon; Pemungutan suara secara serentak.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain