Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Maret 2015 dalam Lembaran Negara No. 58, Tambahan Lembaran Negara No. 5679, merupakan undang-undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan dilakukan sebagai konsekuensi atas perubahan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang mengatur wakil kepala daerah dipilih secara berpasangan dengan kepala daerah. Sehingga perlu diatur pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tidak terjadi disharmoni dan dan perlunya pengaturan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain