Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Mei 2015 dalam Lembaran Negara No. 107, Tambahan Lembaran Negara No. 5661, merupakan undang-undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang. Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini dipimpin kurang dari 3 (tiga) orang Komisioner. Sedangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja secara kolektif. Untuk tetap mempertahankan keberlanjutan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dilakukan pengisian kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara cepat agar tidak menghambat proses pemberantasan korupsi. Pemilihan dan penetapan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan melalui seleksi dan penilaian oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan hasilnya disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan, namun mekanisme tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.
Untuk menjaga komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, Presiden sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain