Koleksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Agustus 2015 dalam Lembaran Negara No. 182, Tambahan Lembaran Negara No. 5661, merupakan undang-undang Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Dalam keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 30 September 2009, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut mengatur mengenai pencegahan dan penanganan krisis yang meliputi penanganan kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bagi Bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berdampak sistemik. Mengingat keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 30 September 2009 dan dalam rangka memberikan kepastian hukum, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang ini juga mengatur akibat hukum dari Keputusan yang ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain