Perpustakaan DPR RI

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Koleksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 ahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 Desember 2014 dalam Lembaran Negara No. 383, Tambahan Lembaran Negara No. 5650, merupakan undang-undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Beberapa ketentuan yang perlu disempurnakan adalah ketentuan mengenai penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan kepada: pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR atau tidak melaksanakan keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi serta permintaan DPR kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah tersebut; dan badan hukum atau warga negara yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR atau tidak melaksanakan keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi serta permintaan DPR kepada instansi yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada badan hukum atau warga negara tersebut. Di samping itu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai susunan pimpinan alat kelengkapan DPR yaitu komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Urusan Rumah Tangga dilakukan dengan cara menambah jumlah wakil ketua sebanyak 1 (satu) orang pada setiap alat kelengkapan DPR tersebut guna meningkatkan kinerja DPR dalam melaksanakan fungsi, wewenang, dan tugasnya agar lebih optimal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR sebagai lembaga perwakilan yang mencerminkan representasi rakyat


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
: ., 2014
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 ahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan DPR RI
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?