Koleksi Elektronik
Gagasan pembubaran partai politik korup dalam perspektif hukum tata negara Indonesia: Analisis pengaturan hukum pembubaran partai politik pasca reformasi1998-2014
Penulis buku ini mencoba menafsirkan pasal 2 huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Pembubaran Partai Politik. Dalam pasal itu disebutkan bahwa parpol dapat dibubarkan apabila melakukan kegiatan/akibat yangditimbulkan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan menggunakan doktrin strict liability dan doktrin vicarious liability yang memungkinkan parpol bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh pengurus/anggota partai.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain