Koleksi Elektronik
Penegakan Hukum Psikotropika: Dalam Kajian Sosiologi Hukum
Pengaturan psikotropika berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 (UU No.5 Tahun 1997), bertujuan untuk menjamin ketersediaan guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuna,mencegah penyalahgunaan psikotropika, serta pemberantasan peredaran gelap psikotropika. Bab buku ini membahas juga tentang hukum psikotropika dan efektivitas penegakannya;penegakan hukum psikotropika dan peran serta masyarakat.
Tidak tersedia versi lain