Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 2015 dalam Lembaran Negara No. 278, Tambahan Lembaran Negara No. 5767, merupakan undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2016 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2016 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2016 diperkirakan mencapai sekitar 5,3% (lima koma tiga persen). Tahun 2016 merupakan tahun kedua dalam agenda RPJMN tahap ke-3. Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai kelanjutan dari RPJMN tahap ke-1 (2005–2009) dan RPJMN ke-2 (2010–2014), RPJMN ke-3 (2015–2019) yang ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis sumber daya alam yang tersedia, sumber daya manusia yang berkualitas serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi. Sembilan agenda (Nawa Cita) merupakan rangkuman program-program yang tertuang dalam visi-misi Presiden/Wakil Presiden yang dijabarkan dalam strategi pembangunan yang digariskan dalam RPJMN 2015-2019 yang terdiri atas empat bagian utama, yaitu i) Norma Pembangunan; ii) Tiga Dimensi Pembangunan; iii) Kondisi Perlu, agar pembangunan dapat berlangsung; dan iv) Program-Program Quick Wins.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain