Koleksi Elektronik
Hukum Adat, Dahulu, Kini, dan Akan Datang
Sebagian kalangan dalam masyarakat beranggapan bahwa penerapan sistem hukum adat di Indonesia, kini telah tergerus oleh modernitas zaman. Padahal, perubahan yang terjadi berkenaan dengan hukum adat itu hanya sebatas instrumennya saja. Dan, perubahan tersebut sejatinya tidak substansial mengubah nilai-nilai luhur yang mengakar, yang menjadi pedoman hidup bagi masyarakat modern. kenyataan ini menunjukkan betapa hukum adat secara fundamental memberikan arti penting bagi kehidupan masyarakat adat; baik di masa dahulu, kini, dan akan datang.
Tidak tersedia versi lain