Koleksi Elektronik
Otonomi Daerah dan Desentralisasi: Dilengkapi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan Perubahan-perubahannya
Mengamati perjalanan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, ternyata masih banyak permasalahan yang dihadapi. Dalam pelaksanaannya, banyak terjadi kontroversi dan penyimpangan dari semangat otonomi daerah itu sendiri. Oleh sebab itu, penyelenggaraan otonomi daerah harus diiringi dengan reformasi birokrasi yang diharapkan akan mengubah paradigma kinerja birokrasi penyelenggara pemerintah daerah. Reformasi kinerja penyelenggara pemerintah daerah bisa dipraktikkan dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance ataupun reinventing government sebagai alternatif pelaksanaan peningkatan kinerja penyelenggara pemerintah daerah.
Tidak tersedia versi lain