Koleksi Elektronik
Pembatasan Penggunaan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana - Laporan Penelitian
Pemilihan judul kajian Pembatasan Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, didasarkan pada adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 memutuskan bahwa pasal 268 ayat (3) KUHAP yang mengatur tentang permohonan upaya hukum peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali, adalah inskonstitusionil, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pada tanggal 31 Desember 2014 Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2014 intinya menyatakan permohonan upaya hukum peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali, kecuali dengan alasan sebagaimana telah ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2009. Adanya putusan MK dan SE MA yang saling bertentangan ini menimbulkan polemik di dalam masyarakat, para pencari keadilan, para akademisi, dan praktisi hukum, tentang aturan manakah yang berlaku dalam permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana.
Tidak tersedia versi lain