Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 Januari 2016 dalam Lembaran Negara No.9 Tambahan Lembaran Negara No. 5835, merupakan undang-undang Tentang Penjaminan. lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan mengamanatkan peralihan kewenangan pengawasan terhadap lembaga penjaminan dari Menteri Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pengaturan mengenai Lembaga Penjaminan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Dalam rangka memperkuat dasar hukum atas peraturan tentang penjaminan yang komprehensif sehingga menjadi rujukan dalam menyelenggarakan penjaminan, diperlukan payung hukum dalam bentuk Undang-Undang. Undang-Undang ini mengatur berbagai hal yang terkait dengan lembaga penjamin, usaha penjaminan, mekanisme penjaminan, usaha pendukung dari penjaminan, profesi penyedia jasa penjaminan, dan asosiasi penjaminan serta ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain