Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Tentang Pbningkatan Kerja Sama Antara Pejabat Pertahanan Dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait (Memorandum Of Understanding Betweenthe Govdrnment Of The Republic Of Indonesia And The Gowrnment Of The Socialist Republic Of Vietnam On Strengthening Of Cooperation Between Defence Officials And Its Related Activities)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 Januari 2016 dalam Lembaran Negara No.11 Tambahan Lembaran Negara No. 5837, merupakan undang-undang Tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Tentang Pbningkatan Kerja Sama Antara Pejabat Pertahanan Dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait. Beberapa bagian penting dalam Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Peningkatan Kerja Sama antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait adalah: 1. Kerja sama dalam bidang pertahanan yang meliputi: saling kunjung di antara institusi pertahanan dan militer kedua pihak; konsultasi berkala mengenai isu-isu pertahanan yang menjadi perhatian bersama; kerja sama antara angkatan bersenjata kedua negara; pendidikan dan pelatihan;pertukaran intelijen militer; kerja sama riset dan teknologi daiam bidang industri pertahanan; kerja sama di bidang lain yang menyangkut kepentingan bersama.2. Pembentukan Komite Bersama dalam rangka mencapai tujuan Memorandum Saling Pengertian tersebut secara efektif. 3. Kewajiban untuk saling melindungi dan menghormati terhadap hak kekayaan intelektual, informasi, dokumen, dan bahan-bahan yang bersifat rahasia. 4. Komitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan, kebebasan politik' kedaulatan' integritas wilayah, dan penegakan hukum yang berlaku di negara masing-masing' 5. penyelesaian sengketa dilakukan secara damai melalui negosiasidalanrKomiteBersama.Jika tidak dapat diselesaikan, penyelesaiannya melalui Menteri Pertahanan dan/atau Panglima Angkatan Bersenjata, dan jika sengketa tersebut juga masih belum dapat diselesaikan,penyelesaiannya melalui saluran diplomatik'
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain