Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Nota Kesepahaman (Mou) Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman Mengenai Kerja Sama Di Bidang Pertahanan (Memorandum Of Understanding (Mou) Between The Ministry Of Defence Of The Republic Of Indonesia And The Federal Ministry Of Defence Of The Federal Republic Of Germany Concerning Cooperation In The Field Of Defence)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Maret 2016 dalam Lembaran Negara No.59 Tambahan Lembaran Negara No. 5865, merupakan undang-undang Tentang Pengesahan Nota Kesepahaman (Mou) Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman Mengenai Kerja Sama Di Bidang Pertahanan.
Materi muatan antara lain:1. Lingkup kerja sama;2. Kerja sama antara kedua belah pihak; 3. Pembentukan forum Dialog Pertahanan Indonesia-Jerman (Indonesia - Germany Defence Dialogue/ IGDD) yang bertugas untuk memonitor, menangani, dan mengulas pelaksanaan MoU; 4. Kedua belah pihak menjamin bahwa informasi dan intelijen yang dicapai sebagai hasil dari kontak bilateral akan dilindungi sesuai dengan peraturan yang ada; 5. Kedua belah pihak akan menanggung biaya masing-masing yang terkait dengan pelaksanaan MoU ini; 6. Penyelesaian persengketaan diselesaikan secara tersendiri melalui konsultasi dan negosiasi kedua belah pihak
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain