Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat China Tentang Kerja Sama Aktivitas Dalam Bidang Pertahanan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and The Government of the People’s Republic of China On Cooperation Activities in The Field of Defence)
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Maret 2016 dalam Lembaran Negara No.60 Tambahan Lembaran Negara No. 5866, merupakan undang-undang Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat China Tentang Kerja Sama Aktivitas Dalam Bidang Pertahanan. Materi muatan dalam Persetujuan antara lain: 1. Lingkup kerja sama; 2. Pembentukan Komite Bersama guna memonitor, mengatur dan mengimplementasikan Persetujuan ini;3. Kewajiban untuk saling memberikan perlindungan dan distribusi hak atas kekayaan intelektual, termasuk kepemilikan dan penggunaannya yang sah yang dialihkan atau diciptakan berdasarkan Persetujuan ini, yang disepakati oleh organisasi dari Para Pihak di bidang kerja sama yang lebih khusus; 4. Para Pihak berkewajiban melindungi informasi rahasia yang dapat diperoleh dari kerangka Persetujuan ini sesuai dengan hukum dan peraturan negara masing-masing; 5. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai melalui negosiasi dalam Komite Bersama, apabila tidak dapat diselesaikan maka penyelesaiannya melalui Menteri Pertahanan masing-masing, dan jika perselisihan tersebut masih belum dapat diselesaikan maka penyelesaiannya dilakukan melalui saluran diplomatik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain