Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 April 2016 dalam Lembaran Negara No.68 Tambahan Lembaran Negara No. 5870, merupakan undang-undang Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam. Pengelolaan Perikanan sangat bergantung pada sumber daya Ikan yang pemanfaatannya dilakukan oleh Nelayan dan Pembudi Daya Ikan. Permasalahan yang dihadapi Nelayan, antara lain adalah ancaman ketersediaan bahan bakar minyak; pencurian Ikan, Penangkapan Ikan berlebih (overfishing), serta perubahan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut. Masalah krusial yang dihadapi Pembudi Daya Ikan, terutama terletak pada jaminan terhadap bebas penyakit; bebas cemaran; ketersediaan induk, bibit/benih, dan pakan yang terjangkau. Permasalahan yang dihadapi Petambak Garam, antara lain adalah sangat rentan terhadap perubahan iklim dan harga; konflik pemanfaatan pesisir; serta perubahan musim, kualitas lingkungan, dan kepastian status lahan. Secara faktual Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Indonesia mayoritas miskin, serta prasarana, sarana, akses pendanaan, dan pembiayaan terbatas. Saat ini undang-undang yang terkait dengan kelautan dan perikanan masih belum memadai dalam hal mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam sehingga aturan yang ada kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. undang -undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam mencapai sasaran yang maksimal.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain