Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 April 2016 dalam Lembaran Negara No.70 Tambahan Lembaran Negara No. 5872, merupakan undang-undang Tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Undang-Undang ini mengatur peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang meliputi (i) koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, (ii) penanganan krisis sistem keuangan, dan (iii) penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Titik berat Undang-Undang ini terletak pada pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain