Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 Juli 2016 dalam Lembaran Negara No.131 Tambahan Lembaran Negara No. 5899, merupakan undang-undang Tentang Pengampunan Pajak.
Tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut: 1. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; 2. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan 3. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Secara garis besar, pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah sebagai berikut: 1. pengaturan mengenai subjek Pengampunan Pajak; 2. pengaturan mengenai objek Pengampunan Pajak; 3. pengaturan mengenai tarif dan cara menghitung Uang Tebusan: 4. pengaturan mengenai tata cara penyampaian Surat Pernyataan, penerbitan Surat Keterangan, dan pengampunan atas kewajiban perpajakan; 5. pengaturan mengenai kewajiban investasi atas Harta yang diungkapkan dan pelaporan; 6. pengaturan mengenai perlakuan perpajakan; 7. pengaturan mengenai perlakuan atas Harta yang belum atau kurang diungkap; 8. pengaturan mengenai upaya hukum; 9. pengaturan mengenai manajemen data dan informasi; dan 10. pengaturan mengenai ketentuan pidana.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain