Koleksi Buku Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 24 Maret 2016 dalam Lembaran Negara No.55 Tambahan Lembaran Negara No.5863, merupakan undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta. Pembentukan Undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman. Pokok-pokok substansi yang berkaitan dengan materi pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pingelolaan Tapera,pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas,pengawasan, dan sanksi administratif.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain