Perpustakaan DPR RI

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Koleksi Buku Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten


Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 Agustus 2016 dalam Lembaran Negara No.176 Tambahan Lembaran Negara No. 5922, merupakan undang-undang Tentang Paten. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten, pelaksanaan Paten telah berjalan, namun terdapat substansi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional dan belum diatur sesuai dengan standar dalam persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectuar Property Rights) seianjutnya disebut persetujuan TRIPs, sehingga perlu melakukan penggantian. Urgensi perubahan Undang-Undang paten antara lain: 1. Penyesuaian dengan sistem otomatisasi administrasi kekayaan intelektual karena terkait dengan mekanisme pendaftaran paten dapat diajukan secara elektronik. 2. Penyempurnaan ketentuan pemanfaatan paten oleh pemerintah. 3. Pengecualian atas tuntutan pidana dan perdata untuk impor pararel (parallel import) dan provisi bolar (bolar provision). 4. Invensi berupa penggunaan kedua dan selanjutnya (second use dan second medical use) atas paten yang sudah habis masa pelindungan (public domain) tidak diperbolehkan. 5. Imbalan bagi peneliti Aparatur Sipil Negara sebagai inventor daram hubungan dinas dari hasil komersialisasi pitennya. 6. Penyempurnaan ketentuan terkait invensi baru dan rangkah inventif untuk publikasi di lembaga pendidikan atau lembaga penelilian. 7. Paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia. 8. Menambah kewenangan Komisi Banding paten untuk memeriksa permohonan koreksi atas deskripsi, klaim, atau gambar setelah Permohonan diberi paten dan penghapusan paten yang sudah diberi. 9.Paten dapat dialihkan dengan cara wakaf. 10.Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian ahli oleh Menteri sebagai Pemeriksa. 11. Adanya mekanisme masa tenggang terkait pembayaran biaya tahunan atas Paten. 12. Pengaturan mengenai force majeur daiam pemeriksaan administratif dan substantif Permohonan. 13. Pengaturan ekspor dan impor terkait Lisensi-wajib. 14. Terdapat mekanisme mediasi sebelum dilakukannya tuntutan pidana. 15. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada industri nasional untuk memanfaatkan Paten yang telah berakhir masa pelindungannya secara optimal dan lepas dari tuntutan hukum dan kewajiban membayar royalti. 15. Pemberian Lisensi-wajib atas permintaan negara berkembang (developing country) atau negara belum berkembang (least developed country) yang membutuhkan produk farmasi yang diberi paten di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi, dan produk farmasi tersebut dimungkinkan diproduksi di Indonesia, untuk diekspor ke negara tersebut. Sebaliknya pemberian Lisensi wajib uniuk mengimpor pengadaan produk farmasi yang diberi paten di Indonesia namun belum mungkin diproduksi di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Jakarta : ., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Paten - Undang-Undang dan Peraturan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan DPR RI
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?