Text
Hak uji materiil
Hak uji materiil atau yang dikenal dengan istilah judicial review merupakan hak menguji yang dimiliki oleh kekuasaan yudikatif untuk melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat Mahkamah Agung. Konsep pengujian ini lahir sebagai bentuk konsekuensi dari prinsip check and balances antarorgan pelaksana kekuasaan negara. Bertitik tolak pada pasal 24A ayat (1) UUD NKRI 1945 jo. Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 1993 tentang Hak uji materiil,landasan konstitusional terhadap kewenangan atribusi Mahkamah Agung untuk melakukan uji materiil atas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selanjutnya ketentuan tentang uji materiil ini juga dimuat dalam UU No.48 Tahun 2009 dan UU No.3 Tahun 2009, kesemua pembahasan hak uji materiil Mahkamah Agung di atas akan dikupas secara komprehensif mulai dari perkembangannya hingga prosedur beracaranya dalam buku ini. Bab 1&2 membahas tentang judcial review dalam negara hukum;bab 3 membahas tentang judicial review di Indonesia; bab 4 membahas tentang pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Agung dan bab 5 tentang pembaruan hukum acara hak uji materiil di Mahkamah Agung.
Tidak tersedia versi lain