Text
Arbitrase Syariah sebagai Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
Arbitrase syariah yang juga disebut arbitrase Islam merupakan bentuk arbitrase yang beroperasi berdasarkan ketentuan hukum Islam. Di Indonesia, keberadaan arbitrase syariah diakui bersama dengan arbitrase non syariah, dan tidak semua negara memiliki kedua institusi arbitrase ini secara berdampingan. Meski fitur arbitrase syariah memiiki kesamaan dengan arbitrase non syariah, namun karakteristik syariah telah membedakan keduanya. Prinsip syariah merupakan fundamental arbitrase syariah senantiasa mengindahkan dan memperhatikan ketentuan hukum Islam yang bersumber pada Alquran dan Sunnah. Arbitrase Syariah sebagai forum penyelesaian sengketa yang diberikan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 memberi inspirasi bagi penyusunan buku ini
Tidak tersedia versi lain