Text
Membedah Profesi Advokat: Perspektif Ilmu Sosial, Interaksi Advokat-Klien
Interaksi antara Advokat dengan klien, yaitu bagaimana harusnya berinteraksi dengan Advokat, ketika memerlukan jasanya guna menyelesaikan kemelut hukum yang menimpanya. Penekanan terhadap makna sosial dari interaksi ini menjadi fokus kajian dalam buku ini. Dalam bahasa sosial, elaborasi terhadap permasalahan, yaitu tentang bagaimana interaksi Advokat dengan Klien dalam menjalankan/memenuhi tugas dan kewajibannya. Elaborasi dalam bingkai ilmu sosial ini dilakukan dengan berpikir berdasarkan logika deduktif. Buku ini juga membahas aspek metodologis interaksi advokat dengan klien. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan tujuan untuk mencermati fenomena makna hukum dibalik yang bersifat esensi serta memperoleh gambaran tentang gejala dan hubungan sosial dalam proses memperoleh keadilan. Kedudukan advokat sebagai penegak hukum diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa Advokat dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada negara,masyarakat,pengadilan,klien dan pihak lawannya. Agar kinerja Advokat senantiasa on the track, pada tataran normatif, dalam UU Advokat telah diberikan batasan tentang pengawasan,tindakan-tindakan terhadap pelanggaran, dan pemberhetian Advokat yang pelaksanaannya dijalankan oleh Organisasi Advokat.
Tidak tersedia versi lain