Koleksi Elektronik
Bea Meterai di Indonesia
Pada dasarnya bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang dipungut berdasarkan ketentuan yang jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu dengan undang-undang. Hanya saja memang aturan bea meterai secara benar belum banyak dipahami oleh masyarakat sehingga masih banyak yang tidak mengetahui bahwa bea meterai merupakan pajak tidak langsung yang berfungsi sebagai sarana untuk memasukkan penerimaan negara. Misalnya masih adanya anggapan dalam masyarakat bahwa bea meterai erat kaitannya dengan keabsahan dokumen yang mereka buat yang sebenarnya bea merupakan pajak atas dokumen yang dipungut ketika suatu dokumen yang berisikan pernyataan peristiwa hukum seperti surat perjanjian, akta catatan sipil, dan lain-lain. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Dengan demikian, untuk memahami mengenai bea meterai dalam suatu dokumen, masyarakat perlu mencermati buku ini.
Tidak tersedia versi lain