Text
Hukum Perseroan Terbatas
Di negara-negara yang mengikuti Civil Law tradition, undang-undang dijadikan sebagai sumber hukum yang primer. Bagi Indonesia yang sistem hukumnya sangat dipengaruhi oleh tradisi Civil Law, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjadi sumber hukum yang primer berkaitan dengan hukum perseroan. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dan mendalam akan norma hukum tersebut perlu dilihat dan kaji doktrin-doktrin yang dapat menjelaskan norma tersebut. Selanjutnya bagaimana norma yang pada mulanya bersifat abstrak (law in abstracto) menjadi hukum yang konkrit (law in concreto) harus pula dikaji putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Tidak tersedia versi lain