Koleksi Elektronik
Pemilihan umum: dalam transisi demokrasi
: Pemilu pasca perubahan UUD 1945 telah dilaksanakan secara berkala setiap lima tahun sekali, namun sebagai sarana pelaksanaan demokrasi penyelenggaraan pemilu masih terus berdinamika mencari titik keseimbangannya. lebih-lebih dengan keluarnya putusan Mahkamah konstitusi terkait pemilu serentak nasional. Sistem penyelenggaraan pemilu akan mengalami berbagai penyesuaian, setidaknya sistem pencalonan, mekanisme kampanye, pemberian suara, syarat calon dan penetapan calon terpilih akan mengalami perubahan.
Tidak tersedia versi lain