Text
Pelepasan Hak: Pembebasan Hutang dan Merelakan Hak (Rechtsverwerking)
Dalam arti luas, peristiwa pelepasan hak sebenarnya meliputi pula pembebasan hutang dan sikap merelakan hak. Istilah pelepasan hak antara lain dikenal dalam hukum keluarga dan waris. Pasal 132 KUH Perdata menyebutkan hak isteri melepaskan haknya atas persatuan utang. Konsekuensinya ia tidak wajib ikut membayar utang-utang suaminya. Pasal 1063 KUH Perdata menyebut pelepasan hak dalam warisan. Di sini, melepaskan hak mengandung arti tidak mau menggunakan haknya atas warisan. Jadi, dapat disimpulkan, pelepasan hak adalah suatu pernyataan bahwa yang bersangkutan membuang haknya, tidak mau menggunakannya (lagi), tidak membutuhkan lagi hak itu. Pelepasan hak, karena itu, adalah peristiwa yang sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Tentu saja, ada beberapa hal yang menentukan benar tidaknya pelepasan hak. Kepatuhan misalnya
Tidak tersedia versi lain