Koleksi Elektronik
Menegakkan Hukum Tanpa Melanggar HUkum: Eksaminasi Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/PID.Prap/2015/PN/JKT.SEL
Melalui putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penetapan status tersangka merupakan objek Praperadilan. Putusan tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai langkah penguatan terhadap putusan hakim Sarpin Rizaldi, bahkan sejumlah pihak memuji-muji putusan Praperadilan tersebut.
Tidak tersedia versi lain